Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Sebagai rangkaian dari proses pemeriksaan sejak Senin, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Ke-10 saksi itu, yakni Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bonanza Kesuma, Manajer PT Sorento Nusantara Tafip Agus Suyono, dan Direktur PT Purna Arena Yuda Agus Purwanto.

Selanjutnya, tujuh anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, yaitu Pindo Sarwoko. Ikade Asian Nafiri, Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, dan Slamet Anwar.

"Sebelumnya sejak Senin sampai Rabu telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk seluruh tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD dan swasta," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. 

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. 

Mustafa meminta kepada Budi Winarto  dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019