Batam (ANTARA News) - Seorang polisi Malaysia yang bersama sembilan warga sipil memperkosa RS-- pembantu rumah tangga asal Lampung yang bersuami dan sedang hamil-- dapat dipidana berlapis dengan ancaman hukuman kumulatif penjara seumur hidup dan 20 kali cambukan rotan. Hukuman seberat itu dimungkinkan karena selain memperkosa, Kumaran selaku polisi, dapat didakwa dengan pasal-pasal pidana penganiayaan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan pistol, perampokan dan pelanggaran hak azasi manusia, kata Konsul KJRI Johor Bahru, Didik Trimardjono, di Batam, Sabtu. Sembilan warga sipil Malaysia lain, seorang di antaranya diidentifikasi berstatus pelajar yang terlibat dalam kasus itu, juga dapat diancam penjara 15-20 tahun dan 20 kali hukuman cambuk. "Demi keadilan, kami minta hukuman berat dijatuhkan kepada para pelaku," kata Didik, kepala bidang Konsuler dan Ketenagakerjaaan KJRI Johor Bahru yang bersama timnya mulai 27 September memberi perlindungan dan upaya hukum bagi RS. RS yang sedang hamil 2,6 bulan, pada 7 September 2007 malam di tempat tinggalnya di FLora Damansara lantai 20, Petaling Jaya, Selangor (dekat Kuala Lumpur), ditangkap dua orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi Malaysia. Suami RS, Muhammad Mudjib kala itu meminta mereka menunjukkan tanda pengenal kepolisian Malaysia, malah dipukuli hingga tak berdaya dan babak belur. Harta benda kedua korban, mereka rampas. RS yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya, dibawa kedua pelaku secara paksa dengan sedan ke arah Muar, Johor. Di perjalanan, RS diancam kedua lelaki itu. Ia diberi pilihan dalam pengancaman, dibawa ke balai polisi dengan risiko dipenjarakan selama dua tahun, atau bersedia diajak jalan-jalan dan menuruti kemauan pelaku agar segera dibebaskan. Kedua pelaku malam itu juga kemudian membawa RS menginap di Hotel River View, Muar. Di hotel tersebut kedua pelaku dengan paksa dan menodongkan pistol melampiaskan birahinya kepada RS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007