Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga warga Aceh ditangkap oleh polisi Malaysia di dekat Sunway College, Selangor, karena kedapatan membawa ganja seberat 60 kg dalam sebuah tas. Warga Aceh itu ditangkap ketika menumpangi sebuah taksi, dan akibatnya supir taksinya, Harun bin Tarto, terpaksa meringkuk di penjara karena terlibat, kata Direktur Indonesia Sociology Research Khairuddin Harahap, di Kuala Lumpur, Sabtu. "Kelihatannya sindikat pengedar ganja ini sudah diintai polisi Malaysia. Buktinya ketika baru naik taksi berjalan sekitar 100 meter, tiba-tiba mobilnya dihentikan oleh polisi dan ditemukan ganja di dalamnya," katanya. Selaku Ketua Golkar wilayah Malaysia, ia dimintai tolong istri Harun, warga Sumatera Utara, yang ikut ditahan karena dicurigai bagian dari jaringan sindikat pengedar ganja. "Harus sudah dibebaskan kepolisian Petaling Jaya, Jumat (5/10) sore, setelah ditahan beberapa hari untuk penyidikan. Hasilnya Harun tidak terlibat," katanya. Karena tertangkap tangan warga Aceh itu akan dikenakan hukuman mati dengan pasal 39B. Ketiga warga Aceh itu tinggal di Malaysia dengan visa pengungsi Tsunami.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007