Jakarta (ANTARA News) - Tiasah Ritonga menjadi anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 pertama dari 39 anggota DPRD Sumut yang dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp480 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tiasah Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hastoko, di Jakarta, Kamis.

Vonis itu berdaksarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut hanya berbeda pidana denda dan subsidaritasnya dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tiasah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri dari Hastoko, Haryono, Saifudin, Ugo dan M Idris M Amin itu juga memerintahkan Tiasah membayar uang pidana pengganti senilai Rp297,5 juta.

"Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp297,5 juta jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan," tambah hakim Hastoko.

Tiasah dinilai terbukti menerima Rp480 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.

"Terdakwa telah mengembalikan ke KPK Rp182,5 juta. Uang tersebut sudah sewajarnya dipertimbangkan sebagai uang pengurang atas uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa sebesar Rp480 juta sehingga yang harus dibayar Rp297,5 juta sedangkan terhadap uang yang telah diserahkan ke KPK dapat disita untuk disetor ke kas negara atau kas daerah," kata hakim M Idris M Amin.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik Tiasah Ritonga.

"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh korupsi dan untuk mencegah terpilihnya kembali terdakwa, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hastoko.

Uang suap Rp480 juta diberikan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta, sekretaris fraksi Rp17,5 juta, ketua fraski Rp20 juta, wakil Ketua DPRD dapat tambahan Rp40 juta dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing Rp15 juta, anggota badan anggaran (banggar) dapat tambahan Rp10 juta,  sekretaris fraksi Rp10 juta, ketua fraski dapat tambahan Rp15 juta, wakil Ketua DPRD dapat tambahan Rp50 juta dan ketua DPRD dapat tambahan Rp150 juta.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa. 

Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Gatot Pujo Nugroho. Rincian anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta.

Atas putusan itu JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: KPK limpahkan tiga tersangka suap DPRD Sumut ke penuntutan
Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap DPRD Sumut ke penuntutan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019