London (ANTARA News) - Delegasi Republik Indonesia (RI) dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agung Laksono, pada sidang Majelis Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-117 mengajukan rancangan resolusi sebagai "darurat" (emergency) tentang "Urgensi untuk Segera Menghentikan Pelanggaran Hak Azasi Manusia Secara Meluas dan Mengembalikan Hak-hak Demokratis Rakyat Myanmar". Rancangan resolusi tersebut diajukan dalam pertemuan parlemen se-Asia Pasifik, Minggu pada hari yang sama pertemuan ASEAN plus 3,termasuk IPU, yang dipimpin Ketua Delegasi RI Agung Laksono, demikian R. Widya Sadnovic, Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap RI pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Internasional lainnya di Markas PBB Jenewa, Swiss, dalam keterangannya kepada ANTARA News di London, Senin. Dikatakannya, isi rancangan resolusi yang diajukan Delegasi DPR-RI, antara lain mengecam keras penindasan brutal oleh aparat keamanan Burma terhadap para demonstran biksu Budha dan orang-orang sipil yang telah melanggar hak-hak fundamental mereka yaitu hak untuk hidup dan untuk berekspresi secara bebas. Selain itu, Pemerintah Indonesia minta Pemerintah Burma untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua tahanan politik tanpa syarat dan minta Pemerintah Burma untuk bekerjasama penuh dengan "Special Rapporteur on the Situation of Human Rights in Myanmar" sebagai tindak lanjut dari resolusi Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang disahkan secara konsensus 2 Oktober 2007 di Jenewa. Indonesia juga mendesak pemerintah Junta militer untuk segera memulai tanpa menunda-nunda, demokratisasi dan reformasi politik di Burma serta Dewan Kemanan PBB untuk menindaklanjuti dengan tegas hasil kunjungan Utusan Khusus PBB, Ibrahim Gambari untuk mempercepat proses bagi pelaksanaan rekonsiliasi nasional. Dalam resolusi itu Indonesia juga mendesak negara-negara ASEAN untuk suspend (menskors) keanggotaan Burma di ASEAN sampai adanya kemajuan berarti dicapai dalam proses rekonsiliasi dengan kekuatan-kekuatan demokrasi di negara tersebut. Selain Indonesia, Iran dan Inggris juga mengajukan "emergency items", sedangkan Iran mengajukan tema "Supporting Iraq’s Independence, Sovereignty and Territorial Integrity", dan Inggris dengan tema "Disaster risk reduction and parliamentary support to build action and resilience against climate risk". Pembahasan mendesak tersebut selanjutnya akan diajukan pada sidang pleno IPU pada hari Senin tanggal 8 Oktober untuk menentukan emergency item mana akan dipilih untuk dibahas, demikian R. Widya Sadnovic, Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap RI pada PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007