Putrajaya, 22/2 (ANTARA News) - Kementrian Luar Negeri Malaysia, Jumat, menyiarkan penahanan 16 orang warga Malaysia di Palembang, Sumatera Selatan, oleh pihak berwenang di Tanah Air.

 Kementerian Luar Negeri menyatakan mereka ditangkap atas  dakwaan penyalahgunaan visa sosial ke Republik Indonesia.

 Konsulat Jenderal Malaysia di Medan telah mengadakan lawatan konsuler sebanyak tiga kali yaitu pada 16 dan 21 Januari serta 14 Februari 2019 bertujuan memastikan kondisi tahanan, terpenuhinya kebutuhan dan kemudahan pengobatan kepada para tahanan senantiasa terpelihara.

  Menteri Luar Negeri, Dato' Saifuddin Abdullah telah mengirim surat kepada timpalannya Menlu Retno L.P. Marsudi pada 18 Februari 2019 untuk meminta kerja sama pemerintah Indonesia dalam memberi perhatian kepada kondisi  dan kesehatan para tahanan serta mempercepat proses hukum bagi mereka yang terlibat.
dato syaifuddin
 Konsul Jenderal Malaysia di Medan akan mengadakan satu lagi kunjungan konsuler dalam waktu dekat untuk mengadakan pembicaraan dengan pihak jaksa dan Pengadilan Palembang untuk memudahkan dan mempercepat proses hukum.

 Kementerian Luar Negeri senantiasa berusaha memastikan kondisi warga Malaysia yang ditahan di luar negari senantiasa diberi keutamaan. Related News: Indonesian police confiscate 50 kilograms of crystal meth from Malaysia

 Rakyat Malaysia diingatkan supaya senantiasa mematuhi peraturan imigrasi negara yang akan mereka kunjungi dengan memohon visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan.

  Pemerintah Malaysia senantiasa menghormati perundangan Republik Indonesia dan tidak akan campur tangan di dalam urusan perundangan tersebut dan menghargai segala kerjasama yang diberikan oleh Republik Indonesia di dalam memudahkan urusan konsular kepada semua tahanan. (Tz.A034).

Penyunting: Agus Setiawan/Maria D. Andriana

Pewarta: Antara
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019