Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menegaskan, pemberlakuan pengadilan sipil bagi prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum tetap harus mempertimbangkan aspek pembinaan bagi prajurit bersangkutan seperti yang diterapkan pengadilan militer selama ini. "Kami TNI tidak ada niat untuk menolak pengadilan sipil bagi prajurit yang terbukti melanggar pidana umum. Tetapi kami berharap pemberlakuannya tetap memperhatikan aspek pembinaan bagi prajurit TNI yang bersangkutan," katanya, dalam penerbangan Tarakan-Jakarta, Rabu malam. Dikemukakannya, dalam pengadilan militer selain hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan, prajurit bersangkutan juga dikenakan sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat dan tidak boleh mengikuti pendidikan selama periode tertentu. Hal itu, tambah Djoko, baik sanksi utama maupun sanksi tambahan bertujuan memberikan pembinaan kepada prajurit bersangkutan. "Jadi, unsur pembinaan tetap jalan. Tidak terputus, meski sedang dihukum," ujarnya menambahkan. Jadi, lanjut Panglima TNI, pemberlakuan pengadilan sipil bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana hendaknya juga tetap mempertimbangkan unsur pembinaan bagi yang bersangkutan. Tentang bentuk pembinaan yang dimaksud, Djoko mengatakan, polisi atau aparat penegak hukum sipil minimal memberitahukan kepada komandan satuan dan polisi militer tempat prajurit bersangkutan berdinas, bahwa prajurit tersebut sudah melakukan tindak pidana umum. "Dengan pemberitahuan itu, komandan dan aparat penegak hukum militer akan tahu sanksi tambahan apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut. Jadi, setelah diputuskan hukuman oleh pengadilan sipil tetap ada sanksi tambahan dari TNI atas kejahatan yang dilakukannya. Ini bertujuan untuk tetap menjalankan prinsip pembinaan bagi prajurit," tuturnya. Mengenai keterlibatan aparat hukum militer dalam pengadilan sipil semisal menjadi salah satu anggota jaksa penuntut umum atau hakim, Panglima TNI mengatakan, itu bisa saja mengingat aparat hukum militer yang lebih paham sanksi tambahan apa yang patut diberikan terhadap pelanggaran umum yang dilakukan prajurit bersangkutan. "Kami belum tahu, apakah pengadilan umum itu nantinya semua dipegang sipil atau sebagian ada dari aparat militer. Tetapi layaknya seorang prajurit yang melakukan tindak pidana harus tetap mendapat pendampingan dari TNI. Entah sebagai jaksa penuntut umum, hakim atau pengacara. Ini masih terkait dengan aspek pembinaan tadi," ujarnya. Tetapi, tambah Djoko, semua masih dibahas di parlemen. "Ini masih terus dibahas, tetapi kami ingin pengadilan sipil bagi TNI tetap harus memperhatikan aspek pembinaan berkelanjutan bagi prajurit bersangkutan. Caranya antara lain seperti yang sudah saya sebutkan tadi," katanya. Tentang kesiapan TNI untuk diajukan ke pengadilan sipil, Panglima TNI menegaskan harus siap. "Kami harus siap. Makanya kami sudah melakukan sosialisasi sejak RUU Peradilan Militer digulirkan. Sejak 2006 hingga sekarang kita terus sosialisasi, jadi ngak masalah. Buktinya, UU No34 juga berhasil kita jalankan.....," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007