Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Sukuman dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan .

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Sukiman juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus lainnya, yakni suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami terkait proses penganggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Kurniawan sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. 

Diduga Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai korporasi sebelumnya. 

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad, yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019