Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 27 Februari sampai 28 Maret 2019 untuk empat tersangka suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat tersangka itu, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA). Keempatnya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat 45 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK.

Adapun total uang yang dikembalikan itu sebesar Rp16 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

Selain empat tersangka itu, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan delapan tersangka suap proyek SPAM

Baca juga: KPK: 45 orang telah kembalikan uang terkait suap proyek SPAM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019