Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surachmin, menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap dirinya pada Komisi III DPR, menyusul dugaan ia melakukan kebohongan publik saat menjalani uji wawancara publik yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Surachmin yang diwakili oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, di Jakarta, Kamis. Surachmin telah menunjuk tim dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus ini. "Kami, saat ini, menyerahkan pada Komisi III yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ("fit and proper test"). Kami mempercayakan kepada mereka," katanya. Sementara itu, BPK sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat kepada Ketua Pansel KPK Taufiq Effendi dengan tembusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Ketua Komisi III DPR RI. Surat tersebut dikirimkan pertama kali pada 17 September 2007 bernomor 78/S/I-XX/9/2007 dan kedua pada 3 Oktober 2007 dengan nomor 85/S/I-XIII/10/2007. Isi kedua surat adalah protes terhadap terpilihnya Surachmin dan bantahan terhadap pernyataan Surachmin dalam wawancara uji publik, serta menuduhnya melakukan kebohongan publik. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK) Taufiq Effendi telah mengatakan tidak menanggapi surat yang telah dikirimkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang calon pimpinan anggota KPK Surachmin. "Kita melihat itu adalah masalah internal BPK. Saya tidak menanggapi itu," katanya. Sebelumnya, BPK telah memanggil Surachmin yang juga tercatat sebagai Auditor Ahli Madya di BPK, melalui surat pemanggilan yang diterimanya pada pada Senin 17 September 2007. Dalam surat BPK bernomor 01/SP/X/09/2007 disebutkan Surachmin, diminta untuk menghadap Inspektur 2 Tim Itama BPK, Eddy Suliantoro pada Rabu (19/9) pukul 11.00 WIB di kantor BPK. Menurut Kepala Direktorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK, Hendar Ristriawan, surat panggilan yang ditujukan kepada Surachmin untuk meminta klarifikasi dan bukti terhadap pernyataannya dalam uji wawancara publik yang dinilai tidak benar. BPK meminta bukti pernyataan Surachmin dalam wawancara publik saat seleksi KPK bahwa banyak terjadi penyelewengan dalam institusi itu. Namun, Surachmin didampingi kuasa hukumnya menolak menghadiri panggilan itu karena surat yang dikirimkan BPK tidak menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Surachmin dan hanya disebutkan melanggar PP No. 30 Tahun 1980. Menurut Asfinawati, hingga saat ini kliennya Surachmin belum menerima surat panggilan kedua dari BPK. "Belum ada, kita tunggu," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007