Jakarta( ANTARA News) - Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, terkait ujaran kebohongan melakui media elektronik dan sosial.

Ratna terlihat didampingi artis yang juga putrinya, Atiqah Hasiholan saat mengikuti sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni itu.

Pada kesempatan itu, Ratna sempat berpose mengacungkan jari dua ketika duduk di kursi terdakwa.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana menyebutkan Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat, 21 September 2018, padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.

Saat itu, Ratna dikatakan jaksa berswa foto dalam kondisi muka bengkak dan lebam usai menjalani operasi wajah.

Ratna juga mengirimkan foto wajah bengkak itu kepada beberapa rekannya dan karyawannya dengan mengaku karena dipukuli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. 
Baca juga: Ratna Sarumpaet anggap janggal dakwaan jaksa 
Baca juga: JPU: ucapan Ratna merupakan rangkaian kebohongan 

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019