Hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh anggota bursa
Jakarta (ANTARA News) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru yaitu "triparty repo" untuk memfasilitasi transaksi "repurchase agreement" atau repo bagi pelaku pasar di Indonesia. 

"Hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh anggota bursa," kata Direktur Utama KPEI Sunandar dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau penjual meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau pembeli dengan jaminan instrumen efek tertentu, dengan janji bahwa penjual akan membeli kembali efek tersebut dari pembeli pada harga dan waktu yang telah ditentukan.

Sejalan dengan fasilitas triparty repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku 28 Februari 2019. Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Melalui fasilitas triparty repo, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). 

Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh penjual maupun pembeli, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas triparty repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban penjual maupun pembeli yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada penjual serta penagihan pengembalian efek kepada pembeli saat jatuh tempo. 

Selain itu, hak atas efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada pembeli untuk dapat diterima oleh penjual, meskipun efek sedang dijaminkan kepada pembeli. 

"Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada," ujar Sunandar.

Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas triparty repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam bulan pertama sejak fasilitas triparty repo diimplementasikan. 

Baca juga: KPEI kelola dana jaminan Rp2,12 triliun

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019