Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Idrus Marham yang rencananya akan digelar pada Jumat.

"Diberitahukan kepada penuntut umum dan penasihat hukum, hari ini agenda sidang ada dua, yang satu Pak Idrus yang satu Bu Eni (Maulani Saragih). Tadi seyogyanya jam 10.00 saya agendakan untuk Pak Idrus tetapi karena sampai jam 11.00, 11.30 sampai jumatan belum hadir sehingga ini sudah jam 14.00," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Hakim Yanto mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memimpin persidangan sampai malam hari.

"Oleh karena ini sudah jam 14.00, untuk sidang saya hari ini tidak bisa sampai malam karena besok pagi saya ada dinas ke Amerika. Pesawat saya jam 04.00, artinya jam 02.00 saya harus sampai bandara," ucap Yanto.

Ia pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terdakwa Idrus pada Selasa (12/3).

"Jadi, untuk pemeriksan saudara saya tunda hari Selasa tanggal 12," kata Yanto.

Dalam dakwaan, disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham disebut mengarahkan rekan satu partainya Eni Maulani Saragih untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS dari seorang pengusaha untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

JPU KPK menyampaikan hal itu dalam pembacaan surat dakwaan Idrus Marham yang didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.

Idrus ingin menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama 2 tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut menurut jaksa merupakan uang "fee" karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019