Bandarlampung (ANTARA News) - Para awak bus rute Terminal Induk Rajabasa- Pelabuhan Bakauheni mulai memampangkan tarif angkutan lebaran di dalam kendaraannya untuk mencegah terjadinya penerapan tarif yang melebihi ketentuan. Bus Rajabasa-Bakauheni terlihat telah memampangkan tarif selama H-7 hingga H+7. Tarif untuk bus non AC disepakati Rp15.000 per orang, sedangkan tarif bus AC bervariasi antara Rp20.000 per orang, namun ada bus yang menetapkan hingga Rp24.000 per orang. Sebelum angkutan mudik, tarif bus biasa adalah Rp12.000 per orang dan bus AC Rp20 ribu per orang. Sebelumnya, sejumlah pemudik mengeluhkan penetapan tarif sejak H-7 lebaran tahun ini yang melebihi ketentuan dimaksud. Beberapa pemudik mengaku dikenakan tarif sampai Rp 17.000 hingga Rp20.000 per orang untuk tarif bus non AC dan 24.000 per orang untuk bus AC. Keluhan itu langsung ditanggapi sejumlah pihak, termasuk Gubernur Lampung Sjachroedin ZP serta Dinas Perhubungan Lampung yang memastikan akan mengecek laporan penetapan tarif melebihi ketentuan batas atas dan batas bawah, setelah aturan tentang tuslah tidak diberlakukan lagi. Kepala Terminal Rajabasa, Ruslan Roni, juga memastikan akan ikut memantau penetapan tarif selama arus mudik dan balik lebaran ini, sehingga kalau terjadi pelanggaran dapat diproses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Para pemudik berharap, bus dan angkutan umum yang menerapkan tarif sesukanya dan melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan tegas. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007