Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 52.317 narapidana (napi) yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah itu menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depkum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Untung Sugiyono, di Tangerang, Sabtu, sebanyak 2.373 Narapidana langsung menghirup udara bebas, karena setelah dikurangi dengan remisi yang diterima masa hukuman napi tersebut habis. Pemberian remisi khusus secara nasional itu secara simbolis disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan dipusatkan di LP Wanita Tangerang Propinsi Banten, mewakili Menkum dan HAM Andi Mattalatta. Ia menjelaskan, maksud diberikannya remisi khusus yang bertepatan dengan peringatan Hari Raya Keagamaan tersebut adalah untuk memberikan motivasi kepada para napi untuk memperbaiki diri guna kembali hidup di tengah-tengah masyarakat. "Mereka yang mendapatkan remisi khusus itu hanyalah yang memenuhi persyaratan yakni persyaratan administrasi maupun persyaratan substantif antara lain bertingkah laku yang baik selama dalam pembinaan di LP," ujarnya. Besarnya remisi yang diterima oleh para Narapidana bervariasi yakni 15 hari hingga paling lama dua bulan. Ia menambahkan, saat ini jumlah Narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 79.302 orang. Dasar hukum pemberian remisi bagi narapidana itu adalah UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah no 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Keputusan Presiden RI no 174 tahun 1999 tentang remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M09.HN.02.10 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI NO 174 tahun 1999 tentang remisi. Pemberian remisi secara simbolis yang dilaksanakan di LP Wanita Tangerang itu antara lain dihadiri oleh juga oleh Sesditjen Pemasyarakatan Soeyoto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum dan HAM Banten Muqowiwatul Aman, serta Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Depkum dan HAM, Djoko Sasongko. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007