Angin kencang yang terjadi di Bojonegoro kecepatannya cukup tinggi dan bisa mengkibatkan bangunan roboh.
Bojonegoro, Jatim (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan masyarakat harus mewaspadai ancaman bencana bahaya angin kencang yang berpotensi merusakkan bangunan sampai April 2019, selain bahaya bencana banjir yang ditimbulkan hujan deras dan petir.

Kepala Pencegahaan dan Kesiapsiagaan BPBD Bojonegoro, Eko Susanto di Bojonegoro, Minggu, mengatakan, angin kencang yang terjadi di wilayahnya kecepatannya cukup tinggi dan bisa mengkibatkan bangunan roboh.

Hal itu, seperti kejadian angin kencang yang terjadi sebelumnya mengakibatkan dua kandang ayam di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, milik Nuswantoro (47), ambruk diterjang angin kencang.

Selain itu, angin kencang yang datang disertai hujan juga mengakibatkan sejumlah pohon di Desa Ngraseh, juga di Kecamatan Temayang, juga roboh.

"Kandang ayam yang ambruk dalam keadaan kosong, sebab ayamnya sudah dipanen," ucapnya.

Mengantisipasi ancaman bahaya angin kencang, menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  melakukan pemotongan pohon penghijauan di sepanjang jalan protokol di daerahnya sejak sepekan terakhir.

"BPBD juga terus melakukan pemantauan prakiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG Juanda Surabaya, secara rutin," ujarnya.

Ia memberikan gambaran bahwa cuaca di daerahnya berdasarkan prakiraan cuaca BMKG Juanda Surabaya, pada Senin (4/3) curah hujan sedang sampai lebat disertai dengan angin kencang dan petir.

"Kami imbau masyarakat mewaspadai adanya ancaman hujan deras disertai angin kencang pada Senin (4/3)," ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Bojonegoro, Nadif Ulfia sebelumnya menjelaskan BPBD akan memberikan santunan kepada warga yang rumahnya terkena dampak angin kencang berkisar Rp5 juta. Untuk warga yang rumahnya roboh memperoleh santunan Rp5 juta.

Namun, menurut dia pemberian santunan rumah warga yang menjadi korban angin kencang tidak bisa diberikan langsung, karena masih dalam proses.

"Proses untuk penentuan besaran santunan yang diberikan dengan melihat tingkat kerusakannya," ujarnya.

Pemberian santunan bagi korban bencana di atur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 43/2010 tentang? Pemberian Bantuan/Santunan bagi Korban Bencana di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Angin kencang robohkan sejumlah rumah warga di Bojonegoro

Baca juga: Korban angin kencang di Bojonegoro mendapat bantuan sembako BPBD

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019