Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara fintech "peer to peer" (P2P) lending yang terdiri atas pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan terkait sebagai syarat untuk mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



"Kami mengadakan acara pembekalan bagi 50 calon platform P2P lending sebagai syarat untuk mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyamoko kepada wartawan di Jakarta, Rabu.



Dia menjelaskan bahwa seminar pembekalan ini digelar mengingat AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukan OJK sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.



"Kami ingin siapapun yang menjadi pelaku bisnis dalam fintech P2P lending in paham bahwa bagaimana melakukan kegiatan usaha pinjam-meminjam uang berdasarkan teknologi informasi di Indonesia," tutur Sunu dalam konferensi pers.



Dia juga menambahkan bahwa alasan pihaknya memandang penting hal tersebut, karena tidak lepas dari hal-hal yang terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan masalah data pelanggan dan penagihan.



"Ini upaya nyata dari kami di mana kita tidak hanya ingin mengatasi, namun juga mengantisipasi bahwa siapapun yang ingin berusaha dalam bidang fintech lending berdasarkan teknologi informasi ini memahami betul apa yang diperbolehkan dan tidak, apa yang menjadi arahan dan pedoman dari regulator," kata Sunu.



AFPI berharap seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan penyelenggara fintech P2P lending, dengan mengikuti seminar ini dapat mengerti ekosistem industri dan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan industri fintech P2P lending.



Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa seminar pembekalan yang diikuti oleh sekitar 50 platform calon penyelenggara fintech lending tersebut, memuat sejumlah materi yang akan bermanfaat bagi seluruh peserta.



Materi-materi yang itu disampaikan, diantaranya terdiri dari perlindungan data digital pribadi, pembentukan perusahaan dan pembubaran perusahaan fintech P2P lending, perubahan pemegang saham, tindak pidana dan perdata dalm fintech P2P lending, dan berbagai materi penting lainnya.



Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech P2P lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna - konsumtif dan syariah. (KR-AJI)

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019