Ambon (ANTARA News) - Sedikitnya lima orang (bukan tiga-red) yang menjadi buron polisi karena termasuk pengikut separatis Republik Maluku Selatan(RMS) berhasil ditangkap di Desa Mahai, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu subuh (13/10). Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Djoko Susilo, di Ambon, Rabu, mengatakan, kelima pengikut organisasi sempalan itu menjadi buron karena diduga terlibat pengibaran bendera RMS yang biasanya disebut "benang raja" pada tahun 2006 lalu. Lima orang yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) itu adalah Ferdinan Noya, Novid Adolf, Johanis Kipollo, Isak Saimena dan Deni de Fretes. Mereka kini diamankan di tahanan Polda Maluku yang berlokasi di Tantui, Kecamatan Sirimau, guna pengembangan pemeriksaan. Jadi, kata Djoko, pengembangan pemeriksaan ini tidak terkait hanya dengan aksi "tarian liar" saat perayaan Harganas ke-XIV yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Ambon, 29 Juni lalu. "Kami konsisten mengembangkan perbuatan makar terhadap NKRI dengan berbagai peristiwa sebelumnya sehingga lima orang ini berhasil ditangkap karena termasuk DPO Polda Maluku," tambahnya. Khusus untuk aksi tari cakalele (perang-red) yang mengagetkan Presiden Yudhoyono dan ribuan orang menyaksikan karena tidak termasuk agenda acara panitia Harganas ke-XIV tercatat 45 orang telah diamankan dan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku maupun kejaksaan Negeri Ambon. Bahkan, sebagian dari 45 BAP telah dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke PN Ambon untuk proses hukum. Ditanya soal satu pengikut RMS, "JS" yang diinformasikan kabur dari tahanan Polda Maluku, Jumat malam (12/10), Djoko mengelak menjelaskannya. "Saya belum menerima informasi itu dan sementara berkoordinasi dengan Dirreskrim Polda Maluku, Kombes Antam Novambar untuk mengecek kebenaran tahanan kabur,"ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007