Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pertanian dan Perkebunan, Almansyur meminta perusahaan untuk memberikan pekerjanya kebebasan berserikat yang baik sesuai peraturan, karena mereka merupakan mitra dalam meningkatkan produksi perusahaan. 

"Saat ini kebebasan berserikat pekerja pertanian dan perkebunan masih terbelenggu dan ini hampir terjadi di seluruh Indonesia," kata Almansyur di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan kebebasan berserikat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat dan diundang-undang tersebut disebutkan berserikat tanpa paksaan.

"Isu kebebasan berserikat ini sangat membelenggu para pekerja, karena ada penentangan dari perusahaan," ujarnya.

Ia mencontohkan misalnya, pekerja yang baru membuat serikat di perusahaannya, ditetang dan diberhentikan perusahaan tersebut.

"Inilah yang harus kita kawal. Jangan sampai kawan-kawan pekerja yang ingin berserikat didiskiriminasi, dimosi perusahaannya," katanya.

Menurut dia serikat pekerja ini merupakan partner perusahaan dalam membantu mendapatkan keuntungan dan produksi yang lebih baik.

"Dengan produksi perusahaan yang baik, tentunya para pekerja akan mendapatkan kesejahteraan dan upah yang layak," katanya. 

Baca juga: Mendagri: RUU Ormas tidak halangi kebebasan berserikat
Baca juga: FSP: Banyak pekerja perkebunan tidak didaftarkan ke BPJS
Baca juga: SPSI Jatim desak pemerintah revisi pp 78

Pewarta: Aprionis
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019