Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Rohmani meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru harus memperhatikan hak kebebasan berserikat.

"Sehingga pemerintah mesti memperhatikan permintaan hak guru tersebut," katanya di Jakarta, Kamis.

Legislator yang membidangi masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga dan pariwisata itu menegaskan bahwa secara konstitusi kebebasan berserikat dijamin sebagai hak asasi.

"Jadi, tidak bisa sebuah undang-undang melarang hak berserikat warga negara," katanya. Ia mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hal itu.

"Sehingga sia-sia saja bila pemerintah membuat PP yang memiliki unsur pengekangan hak dasar warga negara," kata anggota Fraksi PKS DPR itu.

Menurut dia, kalaupun pemerintah hendak mengatur organisasi profesi guru, hal mendasar yang harus diperhatikan adalah tidak ada pengekangan terhadap kebebasan berserikat.

"Justru yang harus mendapat perhatian serius adalah organisasi profesi guru yang kredibel. Organisasi tersebut harus mampu mengakomodasi semua kepentingan guru," katanya.

Rohmani menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan revisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru.

Sejumlah pihak, kata dia, mensinyalir perubahan tersebut akan mengekang hak kebebasan berserikat guru.

Sedikitnya tiga organisasi guru telah menyatakan penolakannya terhadap revisi tersebut yakni Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI), demikian Rohmani.

(T.A035)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013