Semarang (ANTARA News) - Sejumlah oknum dari Kepolisian Resort (Polres) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kompleks Terminal Pemalang pada Selasa (16/10) dini hari terancam dipecat secara tidak hormat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Jateng, Kombes Pol Syahroni, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa sejumlah oknum anggota Polres Pemalang tersebut sangat mungkin untuk diajukan ke pengadilan umum. "Jika pengadilan memutuskan mereka bersalah, maka bisa saja sanksi pemecatan dijatuhkan kepada mereka," katanya. Namun, menurut dia, para oknum tersebut sebelumnya juga harus menjalani sejumlah prosedur persidangan, seperti sidang disiplin, sidang kode etik hingga sidang pengadilan umum Ia mengatakan, dampak yang akan muncul dari terjadinya peristiwa tersebut, saat ini sudah dapat diredam oleh masing-masing pimpinan Polri dan TNI di daerah itu. Ia menuturkan, sejumlah oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut saat ini telah diamankan dan diproses di Polwil Pekalongan. Sebelumnya, dua anggota TNI, masing-masing dari Detasemen Markas (Denma) Kostrad, Jakarta Selatan, dan Yon Zipur 4, Pemalang, pada Selasa dini hari dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota Polres Pemalang, di sekitar kompleks Terminal Pemalang. Akibat kejadian tersebut, anggota TNI dari Detasemen Markas (Denma) Kostrad, Pratu Cahyo Triono, mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan harus dilarikan ke RS Ashari Pemalang. Pratu Cahyo Triono akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang karena lukanya cukup parah. Pejabat Humas RS Telogorejo Semarang, Nana Noviada Kwartawati mengatakan, tim dokter RS ini telah melakukan operasi di bagian kepala pasien. "Pasien belum melewati masa kritisnya dan saat ini masih dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU)," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007