Jakarta (ANTARA) - Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, meminta keluarga untuk tetap berada di Indonesia selama dia menjalani proses persidangan sejak 2017 lalu.

"Termasuk pada sidang putusan pembebasan hari ini, Siti Aisyah meminta keluarga tetap tinggal dan menunggu proses persidangan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, usai konferensi pers, di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin.

Menurut Nasir, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri telah beberapa kali menawarkan untuk memfasilitasi pihak keluarga untuk menjenguk Siti Aisyah, termasuk untuk hadir di persidangan, namun Siti Aisyah menolak.

Meskipun demikian, Jubir Kemlu memastikan bahwa pihak Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur dan staf PWNI-BHI selalu mendampingi Siti Aisyah dalam proses hukum yang dijalani di Malaysia.

"Kita selalu berkoordinasi, baik dengan tim pengacara, maupun antarkementerian, karena fokus pemerintah Indonesia sejak awal berupaya agar Siti Aisyah tidak dikenakan hukuman mati," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Siti Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin begitu proses administrasi diselesaikan. Setiba di Jakarta, pemerintah Indonesia akan melakukan konferensi pers bersama terkait pembebasan Siti Aisyah.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, dan Kepala Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Yusron B Ambary. 

Baca juga: Usai bebas, Siti Aisyah tunggu kepulangan di KBRI Kuala Lumpur

Baca juga: Pengacara yakin Siti Aisyah akan dibebaskan

Baca juga: Kim Jong-nam membawa 12 botol kecil penawar racun

 

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019