Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dua hal terkait pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan penyidikan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.

Dua saksi itu, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Adi Sukamto dan PNS pada Kabupaten Mesuji Yudi Oktaviansyah. Keduanya diperika untuk tersangka Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami (KHM).

"Penyidik hari ini mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengangkatan tersangka KHM sebagai Bupati Mesuji dan WS (Wawan Suhendra) sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Wawan Suhendra merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga salah satau tersangka dalam kasus tersebut.

Febri juga menyatakan penyidik mengonfirmasi pengetahuan dua saksi tersebut terkait dugaan penerimaan suap dari tersangka Khamami dan Wawan Suhendra.

"Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berupa dokumen sebagai barang bukti terkait kasus suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," ucap Febri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, Wawan Suhendra (WS).

Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.

Baca juga: KPK geledah lima lokasi terkait kasus suap infrastruktur di Kabupaten Mesuji

Baca juga: KPK panggil Sekda Kabupaten Mesuji

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019