Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari korupsi pengadaan pengadaan lahan Bandara Bobong, Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3,448 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus dan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.

"Uang sejumlah Rp1,053 miliar kemudian ditarik tunai Ema Sabar dan diserahkan ke beberapa pihak sebagaimana arahan Zainal Mus yang menindaklanjuti petunjuk Ahmad Hidayat Mus," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Uang tersebut menurut jaksa diberikan ke sejumlah pihak yaitu:

1. Rp75 juta kepada Kapolres Kepulauan Sula
2. Rp210 juta kepada Rugaya Soleman (Kabag Kesra Pemkab Sula).
3. Rp25 juta kepada Kuaci (pensiunan Asisten III).
4. Rp20 juta kepada Sudin Lacupa (anggota DPRD Kepulauan Sula).
5. Rp15 juta kepada Yamin Umasangadji (asisten II).
6. Rp20 juta untuk Ema Sabar.
5. Rp265 juta kepada Iwan Mansur (Kadis perhubungan).
6. Rp50 juta kepada Lukman Umasangadji.
7. Rp20 juta kepada Arman Sangadji.
8. Rp25 juta kepada Rajak (staf pertanahan).
9. Rp15 juta kepada La Musa Mansur.
10. Rp10 juta kepada Jufri Sahrudin (kabag pemerintahan).
11. Rp35 juta kepada Djamin Kharie.
12. Rp5 juta kepada Misba Wamnebo (Camat Bobong).
13. Rp5 juta kepada Muhdin Soamole (Kades Bobong).
14. Rp35 juta kepada Kajari Kepulauan Sula.
15. Rp7,5 juta kepada Sihombing/ jaksa.
16. Rp7,5 juta kepada tiga orang asisten Sekretariat Daerah.
17. Rp85 juta kepada Kabag Kesra.
18. Rp25 juta kepada Arman Sangadji.
19. Rp27,5 juta kepada Kuraisia (staf bagian umum).
20. Rp20,5 juta kepada Yati Tan (staf bagian umum).
21. Rp25 juta kepada Ibrahim Tidore (camat)
22. Rp5 juta kepada Safarudin (ajudan bupati)

Dalam perkara ini, Bupati Kepulauan Sula periode 2004-2010 Ahmad Hidayat Mus dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2,408 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Sedangkan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp294,997 juta subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga: Bupati-Ketua DPRD Sula didakwa korupsi Bandara Bobong
Baca juga: KPK berikan jawaban praperadilan Ahmad Hidayat Mus

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019