Jambi (ANTARA News) - Status kepemilikan Pulau Berhala akan diputuskan pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada akhir Oktober 2007. Gubernur Jambi Drs H Zulkifli Nurdin di Jambi, Minggu, mengatakan, Depdagri segera memutuskan status kepemilikan pulau itu pada akhir Oktober ini setelah terakhir membahas dengan Komisi II DPR RI serta pertemuan Pemprov Jambi dan Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta pada September 2007. "Kita (Jambi-Kepri) ketika mengadakan pertemuan dengan pejabat Depdagri dan Komisi II DPR RI juga menyerahkan bukti-bukti kepemilikan Pulau Berhala tersebut," katanya. Jambi telah menyerahkan dokumen sejarah kepemilikan Pulau Berhala dan bukti otentik lainnya bahwa pulau itu adalah masuk wilayah Jambi (Kabupaten Tanjung Jabung Timur). Pulau Berhala berada 12 mil dari Muara Sabak, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan menjadi tempat pemakaman Datuk Paduko Berhala yaitu Raja pertama Jambi pada masa kerajaan Melayu. Pulau itu sejak tahun 1980 menjadi sengketa dan diperebutkan Jambi-Kepri, yang akhirnya pemerintah pusat mengambil alih dan menjadi status quo. Zulkifli optimistis Pulau Berhala itu akan kembali kepangkuan Jambi, sebab itu adalah milik rakyat Jambi. "Pulau yang berpotensi menjadi objek wisata bahari adalah milik rakyat Jambi dan harus kembali ke Jambi, sebab sebagian besar masyarakat di sana juga penduduk Jambi," ujarnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007