Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menyiapkan tindakan retaliasi terhadap Korea jika Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk kertas masih diberlakukan. "Kita berhak untuk lakukan retaliasi. Hasil panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) terakhir mendukung Indonesia," kata Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, Herry Soetanto, di Jakarta, Rabu. Kesimpulan DSB untuk kedua kalinya menyatakan Korea telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penyelidikan antidumping kertas Indonesia. Namun, Korea tetap memberlakukan BMAD produk kertas Indonesia selama empat tahun terakhir ini antara 2,8 persen - 8 persen. "Kita akan bahas dulu bentuk retaliasi, apakah minta kompensasi atau menarik konsesi. Kita harus lihat untung ruginya. Kita juga harus perhatikan semua stakeholder importir, industri, konsumen, termasuk kepentingan politik,"jelasnya. Dalam catatan DSB, Indonesia telah meminta Korea untuk mencabut pengenaan BMAD. Indonesia juga menyatakan akan melakukan retaliasi jika Korea tidak mencabut kebijakan itu. Sedangkan Korea mempertanyakan kesimpulan DSB tersebut dan siap memberi keterangan tambahan. Namun, sikap Korea mulai melunak dengan menyatakan akan mendiskusikan jadwal pelaksanaan putusan DSB dengan Indonesia. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp & Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007