Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa 69 persen bank dalam negeri masih melanggar aturan Good Corporate Governance/GCG (tata kelola perusahaan yang baik) sebagaimana diatur dalam PBI No.4/2006 yang diperbarui dengan PBI No.14/2006. "Terutama pada bank-bank kecil swasta," kata Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah usai memberikan sambutan seminar `audit dan assesment terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG` di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pelanggaran yang terjadi terutama pada masalah komisaris independen dalam dewan komisaris. "Kasus ini mencapai 53 persen," katanya. Kemudian, menurut dia, diikuti oleh pelanggaran dalam pembentukan komite mencapai 30,7 persen, tidak terpenuhinya jumlah komisaris independen sekitar 18 persen, pelanggaran terhadap keharusan independensi presiden direktur dari pemegang saham mencapai 10 persen, serta kasus rangkap jabatan mencapai tujuh persen. Ia mengatakan untuk perbankan yang besar telah memenuhi tata kelola yang baik (GCG) sejak penilain Juni lalu. "Dan perbankan kecil yang belum ini kita harapkan pada Desember ini," katanya. Untuk itu, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan tata kelola yang baik kepada kalangan perbankan. PBI no 14/2006 menyatakan dewan komisaris terdiri dari komisaris dan komisaris Independen dimana setidaknya 50 persen dari jumlah anggota dewan komisaris adalah komisaris independen. Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota dewan komisaris lainnya, direksi dan pemegang saham pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Sementara itu pasal mengenai rangkap jabatan tertera dalam Pasal 7 yang menyatakan anggota dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat Eksekutif pada satu lembaga atau perusahaan keuangan. Selain itu pasal tersebut juga melarang anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank. Pasal tersebut juga mengungkapkan Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota dewan komisaris dan anggota direksi. Dogma Sementara itu, Siti Fadjriah juga mengungkapkan bahwa penerapan tata kelola yang baik di Indonesia saat ini masih sebagai aturan saja namun belum menjadi budaya. Sehingga menurut dia, perbankan hanya melihat bahwa dirinya telah sesuai aturan saja, padahal harusnya tata kelola yang baik mampu menjadikan bank tersebut kuat dan sesuai dengan tujuan perbankan. "Yaitu dipercaya masyarakat, karena bisnis bank merupakan bisnis kepercayaan masayrakat kepada pihak bank untuk menyimpan uangnya dan mengelolanya dengan baik," katanya. Hal senada diungkapkan oleh ketua Risk Management Centre Indonesia Widigdo Soekarman. Menurut dia penerapan tata kelola yang baik masih menjadi dogma dan belum menjadi budaya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007