Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), soal aliran Al-Qiyadah Al-islamiyah. "Soal aliran Al-Qiyadah tentunya kalau masih dilarang MUI itu harus masuk ke Bakorpakem di wilayah setempat. Jika Bakorpakem memutuskan dilarang atau tidak, maka kejaksaan akan mengeluarkan keputusan apakah aliran itu dilarang atau tidak, setelah mendapat persetujuan dari Presiden," katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi Tim Nasional Kekayaan Intelektual di Kementerian Koordinator Polhukam, di Jakarta, Kamis. Ketentuan itu, menurut Hendarman, sesuai PP No 1/1995 mengenai prosedur penentuan aliran sesat. Berdasar ketentuan itu, Bakorpakem wilayah setempat mengadakan rapat internal terlebih dulu dan hasilnya dilaporkan ke Kejari setempat untuk dikaji lebih dalam. "Lalu hasilnya dikirim ke Kejagung. Setelah ada putusan dari presiden bahwa itu sesat, maka akan masuk pasal penindakan yang diatur oleh UU dan KUHP pasal 456 (a) yang ancamannya 5 tahun penjara," ungkap Hendarman. Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan Ahmad Moshaddeq. Dia mengaku pada 3 Juli 2006, setelah bertapa selama 40 hari 40 malam mendapat wahyu dari Allah sebagai Rasul menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW. Dalam ajarannya, pengikut aliran ini tidak mewajibkan melaksanakan salat, ibadah puasa, dan menunaikan ibadah haji. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007