Sorong (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dan Conservation International (CI) Indonesia menyelenggarakan sosialisasi peraturan tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat Heri Wibowo di Waisai, Minggu mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya merespon banyaknya keluhan dan laporan dari wisatawan yang berkunjung ke Piaynemo terkait dengan maraknya perdagangan ketam kenari (Birgus latro) atau kepiting kelapa, salah satu satwa dilindungi.

Dia mengatakan, salah satu tugas BBKSDA Papua Barat adalah pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi termasuk ketam kenari.

"Sosialisasi tumbuhan dan satwa dilindungi merupakan upaya penyadaran masyarakat akan satwa dilindungi salah satu ketam kenari," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketam kenari dimanfaatkan masyarakat guna menunjang ekonomi meskipun dilarang sebab itu pemerintah berupaya mencari jalan tengah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, ketam kenari dilindungi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (PERMEN-LHK) P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Namun, dalam paparannya status perlindungan ketam kenari juga menyiratkan pemanfaatan yang bersifat non konsumtif yaitu melalui upaya penangkaran berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (PERMENHUT) No. 19 tahun 2005.

"Masyarakat kepulauan Fam berinisiatif membuat penangkaran ketam kenari sebagai bentuk pemanfaatan yang berkelanjutan melalui Kelompok Tani Hutan binaan BBKSDA Papua Barat yang akan direalisasikan dalam waktu dekat," tambah dia.*


Baca juga: Ketam kenari gagal diselundupkan dari Baubau


 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019