Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, daerah ini telah memiliki Isbat Nikah terpadu setelah pihaknya menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama setempat.

Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akte nikah bisa diusulkan melalui Isbat Nikah Terpadu, kata gubernur usai penandatangan MoU di Palembang, Rabu.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah, ujar dia.

Lebih lanjut dia meminta para bupati dan wali kota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU seperti ini, namun dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah.

"Artinya pasangan yang mengajukan Isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi," ujarnya.

Petugas juga harus hati-hati di lapangan jangan sampai program Isbat nikah ini disalahgunakan.

"Jadi dalam mengusulkan harus ada bukti pengantar dari kades, lurah atau pamong setempat," ujar dia.

Gubernur menilai begitu pentingnya buku nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan buku akte nikah kedua orang tuanya.

"Jadi begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris," ujar dia.

Dia mengharapkan mudah-mudahan niat baik ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan menjadi hal yang diingat masyarakat bahwa Pemprov pernah berbuat untuk mereka.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Endang Ali Ma'sum memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan Isbat nikah terpadu di Sumsel.

"Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia, " ujar dia.

Melalui Isbat Nikah terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019