Ternate (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menyerahkan berkas perkara tahap satu dugaan penistaan agama dari dua tersangka berinisial L dan E ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Keduanya merupakan pengurus organisasi GMDM atau Gerakan Mencegah Daripada Mengobati, sedangkan untuk tersangka inisial G dari Yayasan Surya Barokah Nusantara (YBSN) masih berada di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar, di Ternate, Rabu.

Dia menyatakan, penyerahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut diserahkan pada Selasa (26/3) kemarin oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut.

Penyerahan dua berkas itu atasnama tersangka L dan E, keduanya merupakan pengurus organisasi GMDM, sedangkan untuk tersangka G yang juga pengurus YBSN masih berada di Jakarta.

"Baru dua tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke JPU, mudah-mudahan secepatnya diproses," ujar Hendry.

Dia mengatakan untuk penerapan pasal yang disangkakan pada kedua tersangka, Hendri mengakui, penyidik menggunakan pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal 156 penistaan agama.

Menurutnya lagi, kasus yang sempat mengganggu kamtibmas di Pulau Morotai dan beberapa daerah lainnya akibat unjuk rasa ribuan warga tersebut, untuk pembuktian pasal 156 tentang kasus penistaan agama, akan dibuktikan dalam persidangan.

"Intinya untuk pasal penistaan agama, penyidik masukkan, hanya saja untuk pembuktian penerapan itu nantinya penyidik hadirkan ahli dari MUI di depan pengadilan ketika kasus ini disidangkan," kata Hendry lagi.

Ditanya terkait dengan dugaan pembaptisan massal yang dilakukan YBSN serta GMDM terhadap sejumlah siswa, Hendri menegaskan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara mendetail, nantinya akan disampaikan di sidang pengadilan.

"Kami belum bisa menyampaikan secara keseluruhan, karena ini masih dalam ranah penyidikan, nantinya di pengadilan baru akan dibuka secara keseluruhan," ujar Hendry.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019