Jakarta (ANTARA News) -- BUMN reasuransi, Indonesia Re, mengumumkan pengubahan tagline perusahaan, dari yang sebelumnya 'Indonesia Leading Reinsurer' menjadi 'Indonesia Re for Reinsurance Solutions'. Hal ini didorong oleh visi Indonesia Re untuk menjadi penyedia solusi yang handal dan kredibel bagi industri asuransi dan reasuransi Tanah Air.
 
Direktur Keuangan & SDM Indonesia Re Imam Bustomi mengatakan, sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah menjadi Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN), pihaknya berkomitmen untuk tak hanya menghadirkan layanan yang inovatif, tapi juga adaptif dengan kebutuhan ceding company dan perkembangan zaman.
 
"Kami ingin menjadi mitra industri asuransi nasional, mendampingi mereka untuk menghadapi berbagai tantangan dan perkembangan zaman," ujar Bustomi di sela-sela acara Indonesia Re Technical Director Gathering 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Penyelarasan kinerja Indonesia Re dengan tagline tersebut sudah terimplementasi lewat berbagai inisiatif berupa kemitraan lintas sektor yang menjadikan perusahaan pelat merah ini sebagai Center of Knowledge sektor asuransi nasional. Kelima instansi dari lintas sektor yakni, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), dan Maipark.
 
Selain itu, dalam rangka melahirkan bibit-bibit underwriter handal dan berintegritas, Indonesia Re pun setiap tahun dan selama 17 tahun berturut-turut menggelar pelatihan underwriting dasar bagi para pelaku industri asuransi melalui In-House Training Basic Life Underwriting.
 
Yang terpenting, lanjut Bustomi, lewat layanan New Excellent Service (NES), pihaknya memberikan jaminan pembayaran klaim reasuransi paling cepat dibandingkan perusahaan reasuransi lain. NES memungkinkan pihak ceding company untuk menerima pembayaran klaim paling lama 10 hari sejak persetujuan klaim. Hal ini, pada akhirnya, berimbas pada lebih cepatnya perusahaan asuransi membayar klaim kepada tertanggung asuransi.
 
"Meskipun paling lama 10 hari, selama 2018 kami berhasil memproses klaim rata-rata hanya sembilan hari," pungkas mantan Asisten Pengembangan Usaha dan Privatisasi Kementerian BUMN ini.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019