Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Sri Hariyati mengatakan, sumber pembiayaan pendidikan secara makro telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 sehingga pembiayaan pendidikan tidak boleh lepas dari kebijakan keuangan negara.

"Aturan tersebut mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan, sehingga pembiayaan pendidikan tidak boleh lepas dari kebijakan keuangan negara," ujar Sri di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Sri mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf d UU 7/ 2017 (UU Perdagangan).

Kendati demikian Sri tidak menampik jika pasal yang diuji tersebut menggolongkan pendidikan merupakan salah satu jenis jasa yang dapat diperdagangkan, namun tetap ada ketentuan pengaturan yang membatasi.

"Pengaturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan sektoral di setiap bidang jasa, dalam hal jasa pendidikan pengaturan tertuang di dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi," kata Sri.

Sri juga menyatakan jasa pendidikan adalah salah satu komponen dari sistem pendidikan nasional, sehingga tidak tepat bila pencantuman jasa pendidikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan didalilkan sebagai upaya dualisme terhadap sistem pendidikan.

"UU Perdagangan sama sekali tidak mengatur mengenai sistem pendidikan nasional, sehingga tidak menimbulkan dualisme sistem pendidikan nasional," jelas Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan bahwa jasa pendidikan memiliki sifat sebagai barang publik, sehingga pihak swasta juga dapat menyediakan jasa pendidikan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap barang publik yang tidak dapat disediakan pemerintah, misal karena keterbatasan anggaran pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang lebih optimal," pungkas Sri.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019