Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan pembekalan terhadap anggota DPRD Banten dalam kesiapan menghadapi Pemilu 17 April 2019 mendatang, pada bimbingan teknis dan workshop DPRD Banten, di Serang, Jumat.

Sebanyak 85 anggota Banten mengikuti bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas melalui workshop DPRD Banten dengan tema 'optimalisasi fungsi DPRD dalam membangun kemitraan dengan kepala daerah'.

Di antara narasumber yang dihadirkan pada bimtek DPRD Banten tersebut anggota KPU Banten Eka Satyalaksmana dan Anggota Bawaslu Banten M Ali Faisal. Bawaslu dan KPU memaparkan sejumlah regulasi dan aturan main terkait kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami minta kepada para calon anggota legislatif, pengurus partai politik maupun para tim sukes capres dan cawapres, hendaklah mentaati ketentuan dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye," kata Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal.

Ia mengatakan, mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019, Bawaslu akan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap APK yang terpasang. Langkah tersebut dalam upaya penertiban APK menjelang hari pemungutan suara atau memasuki masa tenang.

Menurut Ali, Bawaslu juga pemilu untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dan pengawasan potensi kecurangan sebelum pemungutan suara. Di antara potensi kerawanan tersebut adalah kampanye di masa tenang, praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, logisitik tidak lengkap, ketidaksiapan TPS.

Sementara itu anggota KPU Banten Eka Satyalaksmana mengatakan, saat ini KPU Banten sedang melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemutakhiran data pemilih tambahan berkaitan dengan penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang bisa digunakan untuk memilih dan juga kesiapan TPS khusus untuk pemilih yang pindah memilih.

Eka juga mengimbau kepada para calon anggota legislatif atau peserta pemilu, agar tidak memberikan uang makan atau transport kepada masa yang hadir kampanye dalam bentuk uang dan tidak boleh memberikan barang atau alat peraga kampanye (APK) yang jika dikonversi dalam bentuk uang tidak boleh melebihi Rp60ribu.

"Jangan memberikan uang makan atau snack kepada masa kampanye dalam bentuk uang. Kemudian APK yang diberikan seperti tas, payung,kaos atau dalam bentuk lainnya melebihi nilai uang Rp60 ribu," kata Eka.

Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, bimbingan teknis bagi anggota DPRD Banten sangat bermanfaat dalam peningkatan wawasan dan kapasitas anggota DPRD Banten periode 2014-2019 di akhir masa jabatan. Apalagi berkaitan dengan kepemiluan yang harus banyak dipahami oleh anggota DPRD Banten, terutama yang akan kembali mencalonkan diri.

"Jelas pembekalan ini sangat bermanfaat terutama berkaitan dengan kepemiluan. Apalagi anggota DPRD ini kan orang politik yang harus paham mengenai kepemiluan untuk disampaikan juga kepada masyarakat atau konstituennya," kata Nuareni.

Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas bimbingan teknis (Bimtek) seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Banten diselenggarakan dari 28-30 Maret 2019 di Anyer, Kabupaten Serang. Selain menghadirkan Bawaslu dan KPU, narasumber lainnya yakni dari PHRI Banten berkaitan dengan dukungan DPRD Banten dalam melakukan pemulihan pariwisata Anyer pasca tsunami.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019