Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Riau, Sardison, menyatakan petugas tetap melayani permohonan KTP-e tetap bekerja, meski hari libur.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar petugas KTP-e tetap bekerja saat hari libur untuk meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman KTP-e. Ini berlaku sampai habis pemilu," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat.

Sardison menyerukan seluruh Disdukcapil kabupaten dan kota memperhatikan dan melaksanakan perintah Mendagri. Tujuannya, warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suara pada 17 April 2019.

Syarat sebagai pemilih khusus yakni menggunakan hak suara dengan membawa KTP-e. "Kami akan memantau pelaksanaan dari kebijakan Mendagri tersebut," ucapnya.

Selain pemberlakuan kerja saat hari libur, kata dia petuga KTP-e juga proaktif mendatangi SMA, lembaga permasyarakatan, rumah tahanan dan pasar. Satu persatu SMA didatangi untuk merekam KTP-el. "Kami juga mendapat apresiasi dari Lapas Batam terkait kebijakan itu," katanya.

Sardison mengungkapkan alasan mengapa pasar juga menjadi sasaran petugas karena untuk menbantu warga agar mendapatkan KTP-e. Dari berbagai data yang diperoleh, ternyata cukup banyak pedagang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus KTP-e. "Jadi, kami membantu mereka agar dapat merekam sekaligus mendapatkan KTP-e," tuturnya.

Untuk saat ini, menurut dia, proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-e memakan waktu sekitar sejam. "Waktu yang dibutuhkan rata-rata sejam. Kita belum bisa 15 menit memproses dan mencetaknya karena peralatan dan jaringan internet masih terbatas," katanya.*


Baca juga: Kemendagri lakukan perekaman KTP El bagi korban banjir di Jayapura

Baca juga: Kemendagri instruksikan layanan perekaman KTP-el pada hari libur

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019