Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengakui kesulitan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2019 melalui media sosial atau medsos.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar kepada awak media di Samarinda, Minggu mengatakan bahwa sebagai institusi yang diberikan tangung jawab untuk melakukan pengawasan Pemilu Serentak 2019, Bawaslu dan jajarannya punya keterbatasan kewenangan dan belum dilengkapi dengan peralatan dan teknologi yang bisa menangkal peradaban dunia modern tersebut.

Namun demikian, lanjut Saipul pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kampanye yang dilakukan melalui medsos.

Pihaknya tetap melakukan penindakan sesuai dengan batas tangung jawab dan kemampuan yang ada.

"Misalnya ada laporan terkait pelanggaran kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter ataupun Instagram, pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada operator media sosial tersebut untuk menghapus konten ataupun memblokir akun yang diduga melakukan pelanggaran," beber Saipul.

Sayangnya, lanjut Saipul, tidak ada pembatasan jumlah akun masing- masing orang di medsos, sehingga ketika dihapus satu akunnya, maka bisa saja muncul akun baru lainnya dengan melakukan hal yang sama.

"Harus kita akui bahwa perangkat pengawasan pemilu belum bisa menjangkau secara maksimal untuk mengawasi Media Sosial, posisi Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan pihak terkait kalau terjadi pelanggaran," jelasnya.

Menurut Saipul, bila dalam kajian Bawaslu terinfikasi adanya pelanggaran UU Pemilu, maka Bawaslu akan tetap melakukan pengusutan.

"Bila teindikasi pelanggaran UU ITE maka kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya," tegas Saipul.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang: Mahasiswa sebagai pelopor peradaban politik
Baca juga: Bawaslu Mimika dorong partisipasi pers awasi kampanye pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu terima laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye


Pewarta: Arumanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019