ANTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menerima sanksi berupa teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait temuan pelanggaran administrasi pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Sanksi teguran itu diberikan setelah sidang yang dilaksanakan Bawaslu RI terhadap KPU Kaltim, Rabu (5/7) lalu. (Hanifan Ma'ruf/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)