Jakarta, 30 Oktober 2007 (ANTARA) - Dephut dan Uni Eropa melakukan studi dampak Kerjasama Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA) terhadap perdagangan kayu Indonesia. Hasil studi tersebut dibahas dalam Lokakarya Nasional Dampak FLEGT-VPA terhadap perdagangan kayu, yang sekaligus mencari masukan bahan pertimbangan dalam proses negosiasi VPA. Lokakarya nasional yang diselenggarakan pada hari Selasa 30 Oktober 2007 di hotel Ibis Slipi, Palmerah, Jakarta ini dimaksudkan sebagai upaya konsolidasi para pihak untuk merumuskan respon bersama dan sekaligus menentukan posisi dan kesiapan Indonesia dalam proses negosiasi VPA. VPA merupakan perjanjian atau negosiasi bilateral yang bersifat sukarela antara negara penghasil kayu dengan Uni Eropa. Uni Eropa menginginkan sesegera mungkin memulai negosiasi VPA dengan negara-negara penghasil kayu utama, yaitu Indonesia, Malaysia, Kamerun, Ghana, Gabon dan Kongo-Braza, dan Republik Demokratik Kongo. Sampai tahun 2010 uni Eropa berencana memulai proses negosiasi ini dengan lebih dari 20 negara penghasil kayu dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin. VPA pada prinsipnya menawarkan sebuah pendekatan untuk merumuskan dan menegosiasikan mekanisme praktis verifikasi legalitas kayu, agar kayu yang diproduksi dan kemudian diekspor ke Uni Eropa dapat dikenali dengan menggunakan identitas atau perijinan yang dikeluarkan oleh mitra negara FLEGT. Untuk sementara ini, skema ditujukan untuk kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, bantalan kereta api (sleepers), dan veneer. Apabila VPA disetujui, manfaat yang diharapkan Indonesia antara lain membantu menyelamatkan pendapatan negara bukan pajak atau penerimaan negara dan meningaktkan citra Indonesia di luar negeri atas komitmen memberantas illegal logging dan perdagangannya, adanya bantuan teknis maupun finansial sistem pengawasan penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi (online monitoring system), penguatan kapasitas penduduk supaya terlepas dari kegiatan illegal logging, misalnya kegiatan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), lembaga pembiayaan, dan akses ke pasar. Pertemuan formal pertama negosiasi FLEGT-VPA dilaksanakan pada tanggal 29-30 Maret 2007 di Jakarta yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk dua gugus kerja yang mempersiapkan dokumen bahan pembahasan dalam pertemuan negosiasi yang kedua. Sedang negosiasi kedua yang diadakan di Brussels pata tanggal 11-13 Juli 2007 antara lain membahas mengenai pengkajian ulang elemen-elemen yang akan didiskusikan dalam VPA, cakupan produk, sistem kepastian keabsahan kayu, penegakam hukum dan tata kelola bidang kehutanan, serta insentif. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM., Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007