Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memindahkan dua tersangka dugaan korupsi lampu jalan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IB, Mamuju, Sulawesi Barat.

"Proses penyidikan sudah rampung dan sudah siap untuk di tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Mamuju," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Faik Nana Hamzah, Kamis.

Ia mengatakan dua tersangka yang dipindahkan yakni, Ha selaku pemilik dari CV Binanga yang merupakan rekanan pada proyek tersebut. Tersangka lainnya Kepala Bidang (Kabid) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) berinisial ABP.

Dia menjelaskan proyek yang dianggarkan pada 2016-2017 itu, pemerintah menggelontorkan dana untuk menerangi 144 desa, di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dinyatakan bermasalah sehingga diduga telah merugikan negara sebanyak lebih dari Rp10 miliar.

"Untuk kepastian berapa miliar nilai kerugiannya nanti setelah ada hasl audit dari BPKP. Informasinya hasil audit sudah keluar dan baru akan diserahkan ke kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menerangkan jika kedua tersangka mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga dengan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD

Ha selaku rekanan disebutnya tidak memiliki kualifikasi ketenagalistrikan. Dalam pembelian lampu jalan tenaga surya ini, Kejati menduga ada permainan harga yang dilalukan oleh kedua tersangka.

"Untuk sementara hasil penyidikan kami itu ada permainan harga, ada mark up lampu jalan yang di jual seharga Rp23 juta sedangkan harga asli lampu jalan itu sekitar Rp18 juta.

Pada 2016 dibeli 720 unit lampu jalan dan pada tahun 2017 sebanyak 715 unit lampu jalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019