Jakarta (ANTARA News) - Ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah secara resmi dilarang penyebaran dan kegiatannya di seluruh wilayah DKI Jakarta karena sejumlah doktrinnya yang menyimpang dari ajaran Islam. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida) di Balaikota Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang penyebaran dan kegiatan aliran tersebut. "Peraturan gubernur itu akan dikeluarkan pada Rabu (31/10) hari ini yang isinya larangan dan penghentian penyebaran serta kegiatan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di wilayah Provinsi DKI Jakarta," katanya. Ia menambahkan pelarangan aliran tersebut secara nasional akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya Pergub DKI itu setelah adanya pengkajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herry Hermansyah mengatakan dasar penetapan dilarangnya penyebaran aliran itu berdasarkan kajian dari sejumlah pihak yang berwenang dan rapat di lingkungan kejaksaan. "Ada tiga prinsip dari aliran itu yang menyimpang dari ajaran Islam yaitu mengubah syahadat, pimpinannya mengaku rasul dan menyatakan bahwa pengikutnya tidak diwajibkan melakukan sholat, puasa dan naik haji," kata Herry. Ia menambahkan pimpinan aliran itu dapat dinyatakan melanggar hukum sesuai pasal 156 KUHPidana tentang penodaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Adang Firman memaparkan saat ini pimpinan aliran tersebut Abu Salam alias Ahmad Mushadiq telah ditetapkan sebagai tersangka sementara, sedangkan sejumlah pengikutnya masih dalam proses pemeriksaan. "Ada yang ditahan, namun banyak pula yang sebetulnya tidak ditahan namun takut pulang sehingga berada di Mapolda," ujarnya. Sedangkan Ketua MUI DKI Jakarta KH Munzir Tamam mengatakan motif para warga yang tertarik dengan aliran itu masih dikaji, ia tidak menutup kemungkinan juga karena iming-iming ekonomi. "Untuk mencegah timbulnya aliran yang menyimpang dari ajaran Islam ini maka saya minta para Dai untuk secara jelas dan gamblang memaparkan agama Islam kepada masyarakat," ujarnya. Munzir menambahkan, dari data yang dikumpulkan aparat keamanan, di wilayah DKI Jakarta setidaknya ada sekitar 1.500 hingga 4.000 orang yang ikut dalam ajaran itu, meski menurutnya masih perlu diteliti sejauh mana tingkat keikutsertaan para warga tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007