Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina menetapkan mulai 1 November 2007 harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk kebutuhan industri naik berkisar 2,9 hingga 6,4 persen. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 681/F00000/2007-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2007. Dalam surat keputusan itu, PT Pertamina menetapkan mulai 1 November 2007 pukul 00.00 WIB, harga BBM non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. Harga premium naik 3,4 persen, minyak tanah naik 3,4 persen, minyak solar naik 3,7 persen, minyak diesel naik 2,9 persen, dan minyak bakar naik 6,4 persen. "Kenaikan harga diatas disebabkan MOPS (Mid Oil Platts Singapore) mengalami kenaikan berkisar antara 5,3 hingga 9,3 persen," ujar keterangan resmi PT Pertamina yang diperoleh dari situs BUMN Migas tersebut. Kenaikan harga patokan BBM di Singapura tersebut tertekan oleh nilai tukar rupiah yang menguat 2,7 persen dari perhitungan bulan lalu. Sedangkan harga BBM bersubsidi bagi transportasi umum dan rumah tangga, serta usaha kecil, tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp4.500 per liter untuk premium dan Rp4.300 per liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp2.000 per liter. Sementara itu harga bahan bakar khusus (BBK) seperti pertamax, pertamax plus, pertamina dex dan biopertamax pada November 2007, juga tidak mengalami perubahan, masih mengikuti Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts-652/F00000/2007-S0 tanggal 27 September 2007.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007