Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT. Progres Karya Sejahtera, pemilik merk usaha “Old City”, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.

"Pencabutan TDUP merk usaha Old City, telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan,  Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” kata Benni.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran narkotika di diskotek tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian," kata Benni.


Pencabutan TDUP

Lebih lanjut dia mengatakan pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran Narkotika maka pengusaha dan manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Selain pelanggaran narkotika, sanksi pencabutan TDUP diberikan terhadap pelanggaran prostitusi dan perjudian.

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta," kata Benni.

Dia mengatakan, ketika pengusaha dan manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.

“Ketika tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan kami dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya," kata Benni.

Pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Disparbud tunggu putusan Anies soal Diskotek Old City

Baca juga: BNNP sudah beri surat rekomendasi "Old City"

Baca juga: Satpol PP DKI segel Diskotek Old City

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019