Siapapun nanti yang terpilih dalam Pilpres tanggal 17 April, komitmen untuk penyelesaian kasus penghilangan paksa 13 aktivis mahasiswa ini bisa dilakukan oleh pemerintahan yang baru
Jakarta (ANTARA) - Organisasi Rumah Gerakan 98 meminta presiden terpilih yang menang dalam kontestasi Pemilu 2019 untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat terkait penghilangan paksa pada 1997-1998.

"Siapapun nanti yang terpilih dalam Pilpres tanggal 17 April, komitmen untuk penyelesaian kasus penghilangan paksa 13 aktivis mahasiswa ini bisa dilakukan oleh pemerintahan yang baru," kata Ketua Umum Rumah Gerakan 98 Bernard AM Halolo di Jakarta, Selasa.

Bernard menuturkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM tidak pernah memiliki masa kedaluwarsa. Karena itu, Pemilu 2019 merupakan momentum yang tepat untuk mengingatkan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden agar dapat berkomitmen menyelesaikan beban hukum di masa lalu.

"Ini adalah perjuangan yang panjang dan sunyi. Setiap situasi dan momentum harus kita maknai untuk menyuarakan kasus tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus penghilangan paksa 1997-1998 telah memiliki kekuatan politik berdasarkan rekomendasi Komnas HAM yang secara jelas menyebutkan terjadinya pelanggaran HAM berat, serta diperkuat terbitnya rekomendasi DPR RI tahun 2009.

Dia juga mengatakan, pemerintah perlu membentuk pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami berharap teman-teman aktivis di kubu manapun ikut memperjuangkan isu penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada 1997-1998," ucapnya.

Merunut catatan sejarah, penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998 terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.

Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan itu didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, isu pelanggaran HAM bukan hanya menjadi isu elektoral saja, tetapi ini adalah isu yang menjadi beban sejarah bangsa Indonesia.

"Ini adalah problem bangsa, bukan hanya problem Jokowi dan Prabowo saja," kata Beka.

Dia menjelaskan, Komnas HAM saat ini telah menyelesaikan 11 berkas penyelidikan terkait pelanggaran HAM berat dan melampirkannya ke Kejaksaan Agung, salah satunya kasus penghilangan paksa 13 aktivis mahasiswa pada 1997-1998.

"Ini PR bangsa kita. Penyelesaian Pelanggan HAM berat ini diletakkan kepada keadilan bagi para korban, bukan politik atau tidak politik, bukan pilpres atau tidak pilpres, tetapi kepada 13 korban ini," ujarnya.

Pewarta: M Arief Iskandar dan Sugiharto Purnama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019