Brisbane (ANTARA News) - Perdana Menteri John Howard membantah kritik pedas mantan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Australia, Sir Gerard Brennan, tentang sikap munafik kubu Koalisi Partai Liberal-Nasional yang berkuasa maupun kubu Partai Buruh Australia (ALP) dalam soal penerapan hukuman mati. Brennan seperti dikutip ABC, Kamis, mengatakan, baik kubu koalisi maupun ALP tidak lagi bisa menyebut hukuman mati bagi warga negara Australia merupakan tindakan "barbar", sedangkan eksekusi bagi orang-orang Indonesia (terpidana mati kasus terorisme-red.) "dapat diterima". John Howard mengatakan dia tidak sependapat dengan pandangan Brennan dan percaya bahwa posisi pemerintahnya dalam soal eksekusi bagi para terpidana kasus terorisme dapat dipahami setiap warga Australia. "Saya tidak merasa posisi saya munafik. Setiap warga Australia memahami posisi saya. Saya tidak akan memohon kehidupan orang-orang yang telah membunuh orang-orang Australia. Saya tidak akan pernah melakukan hal itu," katanya. Namun, lanjut Howard, tidak berarti bahwa dirinya mendukung hukuman mati di Australia. "Tentu saya tidak (mendukung hukuman mati-red.) dan saya anggap pendapat bagi orang-orang Australia yang dijatuhi hukuman di luar negeri untuk tidak menerima hukuman mati merupakan perluasan dari kebijakan domestik negara ini," katanya. Australia telah menghapus hukuman mati sejak lahirnya UU Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di negara itu adalah Ronald Ryan pada 1967. Namun wacana publik Australia tentang bagaimana menyikapi penerapan hukuman mati di luar negara itu kembali mencuat, sehubungan dengan peringatan lima tahun insiden Bom Bali 12 Oktober 2002 dan kaitannya dengan rencana eksekusi Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, para pelaku serangan yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia itu. Di sisi lain, setidaknya enam dari sembilan warga Australia yang terlibat dalam penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia yang kemudian dikenal dengan kasus "Bali Nine" terancam hukuman mati di Indonesia. Mereka adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, Matthew James Norman, dan Scott Anthony Rush. Posisi ke-enam warga Australia yang telah dipidana mati dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) itu semakin sulit, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Oktober 2007 yang menegaskan bahwa pasal-pasal mengatur tentang hukuman mati dalam UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Luar Negeri Alexander Downer telah meminta rakyat Australia untuk menyerahkan tata cara penangangan masalah "Bali Nine" ini kepada pemerintah. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007