Makassar (ANTARA News) - Tujuh pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiah di Makassar mengikuti proses pertobatan dengan memasukkan kembali mereka sebagai umat muslim, di masjid Haqque Yaqien Jalan Muh Yamin lr 7b, Kecamatan Makassar, Kelurahan Bara-baraya Utara, Makassar, Jumat siang. Proses pengislaman itu dilakukan setelah umat muslim usai melaksanakan shalat Jumat di masjid tersebut, kemudian ketujuh mantan pengikut aliran sesat mengucapkan sahadat. Mereka itu adalah Alimuddin Dg Kio (36), warga Maccini raya lr 1 No.36, Ridwan alias Iwan (32) dan Hamsina Dg Bau (63), warga Muh Yamin lr 6 No.38, Zulkifli alias Rudo alias Rudi (22), warga Muh Yamin lr 6 No.24, Ati Sumadi (33), warga Muh Yamin lr 6 No.9, Imran Jamaluddin alias Indar (27), Jl Maccini Raya lr 2, Abdul Hadis Kadir (43), warga Maccini Tengah No. 29b. Di depan imam masjid Ahmad Zainal dan disaksikan Kapolsek Makassar, AKP Syahruddin bersama warga setempat ketujuhnya mengucapkan syahadat sebagai tanda mereka telah kembali masuk islam. Selain itu mereka juga menandatangani surat perjanjian agar tidak kembali masuk ke aliran yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Indonesia bahwa ajaran tersebut merupakan ajaran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam dan dipimpin oleh Ahmad Mushaddeq. Selama proses pengislaman tersebut mereka di jaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian yang pada umumnya berpakaian preman. Isak tangis dari sanak saudara mewarnai proses pengislaman di dalam masjid tersebut, ratusan warga rela berdesak-desakan hanya untuk ingin melihat proses pengislaman yang di lakukan oleh ke tujuh masyarakat Kecamatan Makassar. "Alhamdulillah... Alhamdulillah... saya bersyukur bisa kembali ke jalan yang benar, sudah lama ingin keluar tapi belum tahu caranya," kata Hamsina Dg Bau, dengan mata yang berkaca-kaca. Lain halnya, Abdul Hadis Kadir yang mengaku jika dirinya hanya mengikuti beberapa bulan saja, karena selama menjadi pengikut aliran Al Qiyadah mereka dilarang merokok dan memakan daging. "Saya tidak sampai setahun jadi pengikutnya, karena tidak kuat menahan larangannya seperti merokok dan makan daging," ujarnya. Hadis yang suka minum minuman keras mengaku dirinya terjerumus ke aliran itu dimana dirinya saat itu ingin meninggalkan kebiasaan buruknya yang suka mabuk bersama teman-teman lainnya, namun malah terjerumus ke tempat yang dilarang oleh agama. Kapolsek Makassar, AKP Syahruddin mengatakan ucapan syahadat mereka dengan kata kunci `Al Maut` selain itu sholat lima waktu belum diwajibkan, sementara ayat yang diwajibkan dibaca dalam sholat adalah ayat 73 dan ayat 74 yang terdapat di dalam Al Quran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007