Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan pihaknya belum akan melakukan langkah lanjutan menyusul dihentikannya proses penuntutan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Eddie Widiono, dalam kasus dugaan korupsi di BUMN tersebut. "Tugas polisi sudah selesai, dan telah menyerahkannya kepada Kejaksaan. Sekarang terserah kejaksaan," katanya, setelah menghadiri rapat koordinasi Bidag Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Jumat. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Eddie Widiono, dan beberapa pejabat PLN lainnya, Jumat, dihentikan proses penuntutannya karena tidak cukup bukti. "Tidak cukup bukti, baik perbuatan melawan hukumnya maupun kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hary Hermansyah. Kasus dugaan korupsi di tubuh PLN itu menyeret empat tersangka yang diproses dalam tiga berkas perkara. Keempat tersangka itu adalah Eddie Widiono, Yohanes Kenedy Aritonang (masih-masing diproses dalam berkas terpisah), serta Ali Herman Ibrahim dan Agus Darmadi (diproses dalam satu berkas perkara). Penghentian penuntutan, kata Hary, seiring dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor Tap 03/0.1.14/ET.1/11/2007 untuk Ali Herman Ibrahim dan Agus Darmadi, 04/0.1.14/ET.1/11/2007 untuk Yohanes Kenedy Aritonang, dan 05/0.1.14/ET.1/11/2007 untuk Edy Widiyono. Kasus dugaan korupsi di PLN muncul dalam pengadaan dua unit pembangkit listrik tenaga gas. Nilai proyek tersebut diduga menyusut menjadi 20 juta dolar AS dari nilai awal 29 juta dolar AS karena dilakukan melalui pihak ketiga. Oleh karena itu, BPKP melihat ada potensi kerugian negara. Selain itu, penunjukan rekanan secara langsung juga dinilai menyalahi aturan, karena pengadaan barang dan jasa senilai Rp200 juta atau lebih harus melalui tender. Setelah melakukan dua kali gelar perkara yang juga dihadiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Hary, jaksa peneliti menyatakan tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007