Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Hatta Rajasa membantah adanya surat permohonan grasi oleh mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum saya terima, belum ada sama sekali. Kemarin juga ada yang menanyakan pada saya di Banda Aceh. Apakah ada surat permintaan grasi pada Presiden. Di meja belum ada," kata Hatta di Istana Negara Jakarta, Senin. Menurut Hatta, siapa pun yang sedang dikenai hukuman di Indonesia bisa mengajukan grasi kepada Presiden sesuai dengan pasal 14 UUD 1945. "Pasal 14, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Kalau ada permintaan biasanya dikirim ke MA untuk diberikan pertimbangan," katanya. Sebelumnya Ketua MA Bagir Manan mengatakan Abdullah Puteh dimungkinkan untuk menerima grasi karena menurut surat Gubernur NAD Irwandi Yusuf, Puteh dinilai telah berjasa terhadap perdamaian di Aceh. (*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007