Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mempertanyakan kapabilitas majelis hakim PN Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis. "Kita perlu mempertanyakan ada apa dengan Pak Hakim? ," kata Sisno di Jakarta, Selasa. Polri, katanya, telah bertindak semaksimal mungkin dengan dilandasi tekad dan komitmen yang tinggi untuk memberantas pembalakan liar yang telah merusak hutan serta merugikan bangsa dan negara dengan menyidik para tersangka. "Sangat disayangkan kerja keras polisi yang telah diterima jaksa yang menuntut dengan pidana 10 tahun penjara, tapi Adelin Lis dibebaskan begitu saja," katanya. Sisno yakin jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan hakim PN Medan. "Polri sangat mendukung upaya tersebut," katanya. Ia juga berpendapat bahwa jika ada sebagian masyarakat yang meragukan hakim, maka hal itu wajar-wajar saja. Kendati begitu, Polri tetap menghormati putusan pengadilan sejauh putusan tersebut telah berjalan dengan benar dan mewujudkan rasa keadilan. (*)

Copyright © ANTARA 2007