Gugus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Gugus Joko Waskito yang merupakan Staf Ahli Menteri Agama dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Gugus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Pemanggilan terhadap Gugus merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada 28 Maret 2019 lalu.

Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy, yaitu Haris Hasanuddin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (11/4) juga telah memeriksa satu saksi untuk tersangka Rommy, yaitu Staf Ahli Menteri Agama Jenedri.

Terkait pemeriksaan Jenedri, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi terkait upaya Haris Hasanuddin menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, tersangka Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (22/4).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019