Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak pernah menyadap telepon seluler milik wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, dalam kasus kaburnya tersangka pembobolan PT Asian Agri Groups (AAG), Vincentius Sutanto ke Singapura. Dewan Pers dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin, dan ditandatangani ketuanya, Ichlasul Amal menyebutkan, kasus tersebut bukan penyadapan tapi permintaan salinan SMS oleh Polda Metro Jaya. Dewan Pers mengeluarkan pernyataan tersebut setelah melakukan rapat pleno pada Senin pagi hingga siang yang membahas keterangan berbagai pihak yang terkait seperti Redaksi Majalah Tempo, managemen AAG, Telkom, Divisi Humas Polri dan para pakar pers, kata Ismanto, Kepala Subidang Pengaduan dan Penegakkan Etika, Dewan Pers, Selasa. Rapat Pleno dewan Pers itu diikuti oleh Ichlasul Amal, Bambang Harimurti, Leo Batubara, Wina Armada, Wikrama Iryans Abidin dan Lukmanul Hakim. "Menyangkut dugaan kontroversi penyadapan, Dewan Pers berpendapat bahwa yang terjadi adalah permintaan salinan SMS dari telepon seluler `Telkom Flexi ` milik Metta dari kepolisian ke Telkom," demikian isi pernyataan tersebut. Dewan Pers menyatakan, permintaan polisi itu dilakukan untuk mengungkap dugaan pemalsuan paspor dan pencucian uang oleh Vincentius Sutanto. Dengan begitu, permintaan salinan SMS itu bukan tindakan yang ditujukan untuk menghambat kemerdekaan pers. Namun menyangkut penyebaran salinan SMS dari nomor telepon milik Metta Dharmasaputra, Dewan Pers berpendapat bahwa hal itu melanggar hak privasi seseorang. Meskipun masalah itu bukan tergolong masalah kode etik yang menjadi wewenang Dewan Pers, lembaga tersebut mendesak pihak berwenang untuk mengusutnya sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk kontroversi bantuan hukum dan kemanusiaan yang diupayakan wartawan Majalah Tempo, Metta kepada Vincentius Sutanto sebagai narasumber, Dewan Pers berpendapat masalah itu merupakan tugas non-jurnalistik sehingga tidak bisa dinilai dengan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik. Menyangkut laporan dugaan penggelapan pajak AAG di Majalah Tempo, Dewan Pers mengemukakan pendapatnya bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan hukum dan bukan lagi menjadi wilayah etika jurnalistik yang dapat diselesaikan oleh Dewan Pers. Sebelumnya, Metta Dharmasaputra mengadu ke Dewan Pers tentang tuduhan penyadapan isi telepon selulernya oleh Polri. Penyadapan itu, menurut Metta dinilai menghambat kemerdekaan pers. Kasus ini bermula ketika Vincentius yang menjadi tersangka pembobolan PT AAG kabur ke Singapura. Namun Metta dapat melakukan wawancara jurnalistik pada 28 hingga 30 November 2006. Sutanto akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan kini telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim. Polda Metro Jaya yang mengusut pelarian Sutanto ke Singapura menemukan hubungan antara Sutanto dengan Metta sehingga hal ini ditelusuri oleh penyidik.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007